Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/10/2019

Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 4 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1195

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diperlukan penataan pola karier untuk memberikan kepastian pengembangan karier dan mendorong profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan