Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/10/2019

Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan: 4 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diperlukan penataan pola karier untuk memberikan kepastian pengembangan karier dan mendorong profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia


Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang Rusak dan/atau yang Tidak Layak Guna


Daftar Periksa pada Ruang Lingkup Dokumen Teknis dan Sarana dalam rangka Pemberian Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik


Kriteria dan Pengelompokan Kategori/Kelas Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perguruan Tinggi Agama Negeri