Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Menimbang:
bahwa untuk mendukung penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diperlukan penataan pola karier untuk memberikan kepastian pengembangan karier dan mendorong profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019
Penghargaan terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka