Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendukung penerapan sistem merit di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diperlukan penataan pola karier untuk memberikan kepastian pengembangan karier dan mendorong profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2019
Kartu Istri/Suami Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2019
Penyelenggaraan Program Belajar Berbasis Riset oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 21 Tahun 2023
Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang Rusak dan/atau yang Tidak Layak Guna
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 397 Tahun 2023
Daftar Periksa pada Ruang Lingkup Dokumen Teknis dan Sarana dalam rangka Pemberian Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik
Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2015
Kriteria dan Pengelompokan Kategori/Kelas Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Perguruan Tinggi Agama Negeri