Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1175 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga


Ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1708
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Petunjuk Teknis Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan


Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022


Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas


Manajemen Pegawai Negeri Sipil