Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1175 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga


Ditetapkan pada tanggal 9 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1708

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Petunjuk Teknis Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kontrak Investasi Kolektif – Efek Beragun Aset (KIK EBA) Berdasarkan Prinsip Syariah


Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pakaian Dinas Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional