Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024

Inovasi Daerah


Ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelayanan publik dan daya saing daerah serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka diperlukan kebijakan Inovasi Daerah.

  2. bahwa Inovasi Daerah, perlu dilaksanakan lebih terencana, terpadu, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai Inovasi Daerah untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

  3. bahwa untuk adanya kepastian hukum dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah melalui Inovasi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat


Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara


Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda)


Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1563 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah