Peraturan Wali Kota Medan Nomor 56 Tahun 2023

Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan


Ditetapkan pada tanggal 23 Februari 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disusun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

  3. bahwa dalam rangka memenuhi jumlah kekurangan atau kebutuhan organisasi, diharapkan dapat memperoleh Calon Aparatur Sipil Negara yang memiliki karakteristik pribadi dan perilaku yang baik juga memiliki inteligensia, keterampilan serta keahlian yang tinggi yang dalam pelaksanaannya berjalan dengan baik yang sesuai dengan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya, perlu mengatur tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan/Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi


Standar untuk Memperoleh Status Terakreditasi Unggul Program Studi pada Program Sarjana, Magister, dan Doktor yang Termasuk dalam Cakupan Lembaga Akreditasi Mandiri Sosial, Politik, Administrasi, dan Komunikasi


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024


Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat