Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disusun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
bahwa dalam rangka memenuhi jumlah kekurangan atau kebutuhan organisasi, diharapkan dapat memperoleh Calon Aparatur Sipil Negara yang memiliki karakteristik pribadi dan perilaku yang baik juga memiliki inteligensia, keterampilan serta keahlian yang tinggi yang dalam pelaksanaannya berjalan dengan baik yang sesuai dengan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya, perlu mengatur tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan/Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 11 Tahun 2022
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2021
Pengangkatan dan Pemberhentian Pengawas Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/MENKES/PER/X/2010
Jenis Penyakit Menular Tertentu yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2009
Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang Salah Satu Pihak dalam Sengketanya Adalah P4P