Perlindungan Hukum dan Pelayanan Kesehatan Bagi Aparatur Sipil Negar
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan etos kerja dan pelayanan publik diperlukan rasa nyaman dalam bekerja diperlukan adanya komitmen perlindungan hukum dan pelayanan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
bahwa untuk memberikan perlindungan terhadap Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas, perlu adanya peran Pemerintah Daerah agar Aparatur Sipil Negara berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perlindungan Hukum dan Pelayanan Kesehatan Bagi Aparatur Sipil Negara
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/16/PADG/2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/8/PADG/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2024
Ketentuan Asal Barang dan Surat Keterangan Asal untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan