Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 144/DSN-MUI/XII/2021

Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2021
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa jual beli melalui teknologi informasi telah berkembang di masyarakat termasuk penggunaan Platform Marketplace.

  2. bahwa praktik jual beli sebagaimana huruf a belum diketahui ketentuan hukumnya dari segi syariah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI perlu untuk menetapkan fatwa tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Jasa Konsultansi Perencanaan Destinasi Pariwisata


Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia