Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977

Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 1977
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penggajian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS-1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833), dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri


Tata Cara Operasi Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan dengan Penanganan Khusus


Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019


Pedoman Pemberian Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Layak Huni Bagi Korban Bencana