
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Menimbang:
bahwa dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional;
bahwa standar kompetensi manajerial jabatan fungsional Psikologi Klinis digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan fungsional Psikologi Klinis;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 6 Tahun 2017
Pedoman Akreditasi Perguruan Tinggi dan Akreditasi Program Studi Pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Satu Program Studi
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999
Pencabutan Undang-Undang Nomor 11/PnPs/Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subversi
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 5 Tahun 2016
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Lombok
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2021
Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit