![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2019
Penyelenggaraan Pendidikan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pendidikan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat yang harus dijamin pemenuhannya secara merata oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera.
bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan maka pemerintah daerah perlu melakukan upaya yang mendukung terselenggaranya pendidikan yang partisipatif, berkeadilan, efektif, efisien dan berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal.
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah, perlunya adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019
Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2017
Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1988
Eksekusi terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub c UU Nomor : 3 Tahun 1971)