Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 9 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pendidikan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat yang harus dijamin pemenuhannya secara merata oleh pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat adil, makmur dan sejahtera.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pemenuhan pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan maka pemerintah daerah perlu melakukan upaya yang mendukung terselenggaranya pendidikan yang partisipatif, berkeadilan, efektif, efisien dan berkualitas serta memperkuat nilai kearifan lokal.

  3. bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah, perlunya adanya pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial


Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Agroforestry


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga


Eksekusi terhadap Hukuman Pembayaran Uang Pengganti (Pasal 34 Sub c UU Nomor : 3 Tahun 1971)