Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 241/KEP/D1/2024

Penetapan Hasil Penghitungan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan Tahun 2024


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan penduduk yang maju, mandiri, dan sejahtera, memiliki standar hidup yang layak, kesehatan yang prima, dan pendidikan atau keterampilan yang berkelanjutan, serta pertumbuhan penduduk yang seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana tercantum dalam rencana pembangunan nasional, diselenggarakan pembangunan berwawasan kependudukan.

  2. bahwa dalam rangka mengukur penyelenggaraan pembangunan berwawasan kependudukan, dilaksanakan penghitungan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan.

  3. bahwa hasil penghitungan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan tahun 2024 telah ditetapkan melalui Berita Acara Nomor 1145/PD.01/D1/2024 tanggal 4 September 2024.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penetapan Hasil Penghitungan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh


Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pendataan Desa dan Kelurahan Presisi