Pendirian Perusahaan Negara Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways”
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara “Garuda Indonesian Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.14 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2019
Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2024
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Bintan II Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2023
Pengelolaan Wilayah Konservasi Keanekaragaman Hayati
