Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
bahwa ketentuan mengenai penyelesaian sengketa tentang pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara belum diatur secara terperinci.
bahwa penyelesaian sengketa pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja disusun dengan prinsip memberi kemudahan bagi pencari keadilan, dengan asas beracara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pengadilan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018
Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Aceh Besar dengan Kabupaten Aceh Jaya Aceh
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.02/2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum