Standar Pelayanan Refraksi Optisi/Optometri
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Refraksi Optisi/Optometri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007
Persyaratan dan Tata Cara Untuk Memperoleh Persetujuan Sebagai Pusat Registrasi
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 11 Tahun 2022
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Luar Negeri
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 139/KMA/SK/VIII/2013
Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim Karir dan Pola Pembinaan Hakim Ad Hoc pada Peradilan-Peradilan Khusus di Lingkungan Peradilan Umum