Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2015
Standar Pelayanan Refraksi Optisi/Optometri
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Refraksi Optisi/Optometri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2022
Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Spain relating to Scheduled Air Services)
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2024
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Konstruksi Golongan Pokok Konstruksi Khusus Pada Jabatan Kerja Tukang Pasang Penutup Atap