Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2010

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 7 Juni 2010
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wadah berhimpun dan wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja dan perbuatan terpuji yang harus dijalankan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari;

  2. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pendukung teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional