
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2010
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Menimbang:
bahwa Korps Pegawai Republik Indonesia sebagai wadah berhimpun dan wahana pembinaan jiwa korps dalam rangka membangun sikap, tingkah laku, etos kerja dan perbuatan terpuji yang harus dijalankan oleh setiap Pegawai Negeri Sipil dalam kedinasan dan kehidupan sehari-hari;
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pendukung teknis operasional dan administrasi terhadap Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021
Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 52 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional