Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022

Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2022
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 982

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk optimalisasi pengelolaan rumah negara yang merupakan aset negara yang dimiliki Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu dilakukan penataan penghunian rumah negara agar dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;

  2. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan penghunian rumah negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik, perlu pengaturan mengenai penghunian rumah negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional memberikan surat izin penghunian rumah negara kepada pegawai/pejabat di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung


Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu


Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek


Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022-2024