Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi pengelolaan rumah negara yang merupakan aset negara yang dimiliki Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu dilakukan penataan penghunian rumah negara agar dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan penghunian rumah negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik, perlu pengaturan mengenai penghunian rumah negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional memberikan surat izin penghunian rumah negara kepada pegawai/pejabat di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 19 Tahun 2023
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan di Daerah
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.24 Tahun 2023
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perdagangan