Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022
Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Jenis: Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk optimalisasi pengelolaan rumah negara yang merupakan aset negara yang dimiliki Badan Riset dan Inovasi Nasional, perlu dilakukan penataan penghunian rumah negara agar dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya;
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan penghunian rumah negara di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional yang tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik, perlu pengaturan mengenai penghunian rumah negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional memberikan surat izin penghunian rumah negara kepada pegawai/pejabat di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004
Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018
Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94/M-DAG/PER/10/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Peraturan Gubernur Banten Nomor 26 Tahun 2022
Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2022-2024