Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 Tahun 2021

Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar


Ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/2/2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar, perlu pengaturan mengenai penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar;

  2. bahwa penetapan Harga Patokan Ekspor atas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar dilakukan setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Izin Usaha sebagai Badan Usaha Pengerukan dan Reklamasi kepada PT Sarana Multi Talenta


Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika


Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal


Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten