Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa memperhatikan kemampuan keuangan Pialang Berjangka saat ini dan untuk memberikan peluang bagi pertumbuhan usaha Pialang Berjangka dalam menjalankan fungsinya sebagai perantara amanat Nasabah dalam bertransaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban pemenuhan permodalan Pialang Berjangka yang hanya melakukan transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Bappebti Nomor 106/BAPEBTI/PER/10/2013 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 101.K/MG.03/DJM/2023
Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Februari 2023
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2016
Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2035
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.05/2018
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Manajemen Kanker Buli Dokter Spesialis Urologi