
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 119/BAPPEBTI/PER/03/2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada masyarakat, meningkatkan kredibilitas dan integritas Pialang Berjangka, serta memenuhi tuntutan perkembangan sistem akuntansi dan persyaratan keuangan di bidang Perdagangan Berjangka, maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 106/BAPPEBTI/PER/10/2013 Tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan Dan Ketentuan Modal Bersih Disesuaikan Bagi Pialang Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 105 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Subspesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial
Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016
Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Banten
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2016
Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 40 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah