Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa lahan pertanian merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang sangat bermanfaat bagi kehidupan manusia sebagai penyedia kebutuhan pangan, sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak, perlu dikelola secara bijaksana dan berkelanjutan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
bahwa sebagian masyarakat Kalimantan Barat merupakan petani tradisional yang mengelola lahan pertanian dalam bentuk perladangan secara tradisional berdasarkan kearifan lokal dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, dan menjaga keseimbangan serta meningkatkan perekonomian daerah, perlu untuk dilindungi.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembukaan lahan dengan cara membakar dikecualikan bagi masyarakat yang memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66/PERMEN-KP/2017
Pengendalian Impor Komoditas Pergaraman
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1.3 Tahun 2025
Kurikulum Pelatihan Pengembangan Sistem Informasi Geografis Berbasis Web
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Banggai dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah