
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Menimbang:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2011, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015, telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada huruf a, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Konservasi Sumber Daya Alam;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2020
Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2018
Perubahan atas Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 12 Tahun 2019
Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015
Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20/PERMEN-KP/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2017 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pemimpin dan Pendidik pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan