Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
bahwa pertumbuhan jumlah penduduk mengakibatkan peningkatan volume air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan, sehingga dapat menimbulkan dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dan menurunkan derajat kesehatan manusia.
bahwa pengelolaan dan pengembangan sistem Air Limbah Domestik Regional merupakan urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan Air Limbah Domestik dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2015
Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1121 Tahun 2022
Agen Perubahan Tahun 2022-2026
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2020
Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025
Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi