Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2022

Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional


Ditetapkan: 16 November 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat serta derajat kesehatan yang optimal merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

  2. bahwa pertumbuhan jumlah penduduk mengakibatkan peningkatan volume air limbah domestik yang dibuang ke lingkungan, sehingga dapat menimbulkan dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dan menurunkan derajat kesehatan manusia.

  3. bahwa pengelolaan dan pengembangan sistem Air Limbah Domestik Regional merupakan urusan pemerintahan yang harus dilaksanakan secara sinergi, berkelanjutan dan profesional, guna terkendalinya pembuangan Air Limbah Domestik dan meningkatkan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup khususnya sumber daya air.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perencanaan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 350 – 438 MHz


Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain


Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi