Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2009
Promosi dan Mutasi Pegawai
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Sebagai tindak lanjut dalam rangka menyongsong pembaharuan Mahkamah Agung di bidang pelayanan hukum kepada masyarakat, dipandang perlu menyempurnakan program promosi dan mutasi/penempatan pegawai baik tenaga teknis maupun tenaga administrasi secara seimbang sesuai kebutuhan yang ada pada masing-masing satuan kerja (SATKER) maupun unit pelaksana teknis (UPT);
Untuk mendukung pelaksanaan pengangkatan maupun pemindahan pegawai yang lebih cepat dan tepat, perlu ditegaskan kembali batas waktu yang memadai sehingga dapat meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berbasis pada nilai kinerja;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 40/KKI/KEP/IV/2018
Pengesahan Buku Putih Kompetensi Manajemen Intervensi Nyeri (Interventional Pain Management) Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022
Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2023
Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Benih, Calon Induk, dan Induk Ikan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 61 Tahun 2022
Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2013 tentang Biaya Operasional Pendidikan Pada Sekolah/Madrasah Swasta Melalui Belanja Hibah Tahun Anggaran 2013