Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2022

Tata Laksana Investigasi Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2022
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat terikat dengan kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  2. bahwa dalam rangka memastikan kesesuaian perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin Pegawai Negeri Sipil dilakukan melalui kegiatan investigasi internal.

  3. bahwa dalam rangka menciptakan keseragaman, ketertiban administrasi, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas investigasi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu mengatur kembali ketentuan terkait investigasi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Investigasi Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelaksana Otorita Danau Toba


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Informasi Sumber Daya Kelautan dan Perikanan