Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2022

Tata Laksana Investigasi Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai


Ditetapkan pada tanggal 20 Desember 2022
Jenis: Peraturan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat terikat dengan kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  2. bahwa dalam rangka memastikan kesesuaian perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin Pegawai Negeri Sipil dilakukan melalui kegiatan investigasi internal.

  3. bahwa dalam rangka menciptakan keseragaman, ketertiban administrasi, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas investigasi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu mengatur kembali ketentuan terkait investigasi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Investigasi Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua


Tata Kelola Satu Data Indonesia Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan kepada Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan untuk Memberikan Izin Perjalanan Ke Luar Negeri bagi Hakim dan Pejabat atau Pegawai Mahkamah Agung di Pusat Maupun di Daerah


Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan