![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2022
Tata Laksana Investigasi Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jenis: Peraturan Direktur Jenderal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat terikat dengan kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin Pegawai Negeri Sipil.
bahwa dalam rangka memastikan kesesuaian perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan ketentuan kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin Pegawai Negeri Sipil dilakukan melalui kegiatan investigasi internal.
bahwa dalam rangka menciptakan keseragaman, ketertiban administrasi, serta peningkatan efisiensi dan efektivitas investigasi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu mengatur kembali ketentuan terkait investigasi internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Investigasi Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2023
Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang berfungsi sebagai Pelabuhan di Perairan Muara Pantai, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 21 Tahun 2023
Hukum dan Pedoman Penanganan Mushaf yang Rusak dan/atau yang Tidak Layak Guna
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35/PERMEN-KP/2017
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 4 Tahun 2021
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2021
Logo Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penggunaannya