Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Konsiderans
bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing.
bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing bertujuan untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang perlu diganti untuk menyesuaikan dengan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017
Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2024
Pemberian Penghargaan bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota