Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2014

Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi


Ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2014
Jenis: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 349

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang kompeten, sesuai dengan tuntutan dan dinamika pembangunan nasional, perlu mempersiapkan sumber daya manusia dengan peningkatan kapasitas melalui pendidikan formal;

  2. bahwa pengaturan pemberian tugas belajar dan izin melanjutkan pendidikan di semua jenjang pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 87/MEN/V/2004, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Fleksibilitas Sistem Kerja di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023


Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan di Daerah


Pembinaan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada