Statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Menimbang:
bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara perlu disusun Statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (4), Pasal 38 ayat (2), dan Pasal 42 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara perlu menetapkan Statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Politeknik Pelayaran Sulawesi Utara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 75/POJK.03/2016
Standar Penyelenggaraan Teknologi Informasi bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.2/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2018
Akses pada Sumber Daya Genetik Spesies Liar dan Pembagian Keuntungan atas Pemanfaatannya
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Perluasan Akses Pelayanan Keluarga Berencana
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 55 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Arsitek