Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Ditetapkan: 26 September 2022
Jenis: Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah sebagai satu keutuhan informasi diperlukan jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Arsip Nasional Republik Indonesia perlu menyusun jadwal retensi arsip setelah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;

  3. bahwa perlu dilakukan pembaharuan terhadap jadwal retensi arsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Arsip Nasional Republik Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti;

  4. bahwa pembaharuan jadwal retensi arsip sebagaimana dimaksud dalam huruf c telah mendapat persetujuan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Tenggara Provinsi Sulawesi Utara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Subspesialis Bedah Onkologi


Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika