Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Menimbang:
bahwa kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sangat pesat memberi peluang pengelolaan data dan informasi yang cepat dan akurat sehingga perlu dimanfaatkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa pemanfaatan penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir perlu kesamaan pemahaman, keseragaman tindak dan keterpaduan langkah dari seluruh Unit Kerja untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam meningkatkan layanan publik yang efektif dan efisien untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan lembaga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2021
Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021
Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan