Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Titipan dari Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana titipan dari pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia khususnya untuk negara penempatan Republik Korea sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 95 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Titipan dari Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pelayanan Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harus disesuaikan dengan kebutuhan penempatan, sehingga perlu di ganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Titipan dari Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Agama Nomor 366 Tahun 2023
Bandara Embarkasi Haji Antara Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2019
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2039
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2021
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional Periode Tahun 2020-2024
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2016
Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Perpustakaan Nasional