Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2019

Batas Daerah antara Kabupaten Kerinci dengan Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi


Ditetapkan: 16 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas


Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal