Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019

Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2019
Jenis: Keputusan Ketua Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelesaian perkara dalam waktu yang terukur dan konsisten merupakan elemen penting dalam rangka menjamin pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan;

  2. bahwa diperlukan pemilahan perkara untuk lebih mempercepat penanganan perkara di Mahkamah Agung;

  3. bahwa Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 243/KMA/SK/XI/2019 perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemilahan perkara untuk percepatan penanganan perkara di Mahkamah Agung;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara


Kelompok Masyarakat Pengawas Teladan Tingkat Nasional Tahun 2023


Mutasi Ketua, Hakim Pejabat Kepaniteraan Pengadilan dan Kewenangan Melakukan Tindakan Yustisial


Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina


Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan