Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2019

Batas Daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1466

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemanfaatan Kawasan Konservasi Peraira


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pemindahan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Kehadiran Pegawai dan Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Produksi