Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2019

Batas Daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung


Ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1466

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Lampung Utara dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Manajer Investasi


Pedoman Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis


Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah


Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat