![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2012
Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Konsiderans
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan aparatur pemerintahan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya diperlukan perencanaan secara strategis yang dijabarkan dalam rencana kerja dan anggaran sebagai arah serta pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan tahunan;
bahwa untuk melaksanakan rencana kerja dan anggaran yang lebih efektif dan efisien, diperlukan penetapan kinerja guna mengukur indikator keberhasilan dan tingkat pencapaian kinerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/TU.140/9/2018
Jadwal Retensi Arsip Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022
Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2023
Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023
Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 45 Tahun 2023
Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2023-2027