Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 11 Tahun 2012

Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2012
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 281

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan aparatur pemerintahan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya diperlukan perencanaan secara strategis yang dijabarkan dalam rencana kerja dan anggaran sebagai arah serta pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan tahunan;

  2. bahwa untuk melaksanakan rencana kerja dan anggaran yang lebih efektif dan efisien, diperlukan penetapan kinerja guna mengukur indikator keberhasilan dan tingkat pencapaian kinerja;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama


Pendirian Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie