Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Konsiderans
bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan aparatur pemerintahan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan perannya diperlukan perencanaan secara strategis yang dijabarkan dalam rencana kerja dan anggaran sebagai arah serta pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan tahunan;
bahwa untuk melaksanakan rencana kerja dan anggaran yang lebih efektif dan efisien, diperlukan penetapan kinerja guna mengukur indikator keberhasilan dan tingkat pencapaian kinerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyusunan Penetapan Kinerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023
Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 129 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Denmark
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2018
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan