Tata Cara Perencanaan, Perhitungan, Pembayaran, dan Pengawasan Subsidi Operasional Layanan Pos Universal
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3), Pasal 66 ayat (4) huruf c, Pasal 68, dan Pasal 85 ayat (5) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pos, telah ditetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 486 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan dan Pengawasan serta Pembayaran Subsidi Operasional Layanan Pos Universal
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 67/LHP/XVI/05/2024 Tanggal 20 Mei 2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tata cara perencanaan, perhitungan, pembayaran, dan pengawasan subsidi operasional layanan pos universal.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 486 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan dan Pengawasan serta Pembayaran Subsidi Operasional Layanan Pos Universal perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Perencanaan, Perhitungan, Pembayaran, dan Pengawasan Subsidi Operasional Layanan Pos Universal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Pengolahan Produk dan Bioteknologi Kelautan dan Perikanan
Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2020
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Kenormalan Baru di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/420/2018
Rumah Sakit Rujukan Bencana Nuklir Nasional