Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2023
Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur serta Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 142/DSN-MUI/VIII/2021
Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Masa Konstruksi
Peraturan Wali Kota Medan Nomor 80 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis