Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dan Asisten Perisalah Legislatif;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2021
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kota Cilegon Provinsi Banten
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2021
Pedoman Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1605 Tahun 2024
Standar Honorarium Jasa Hukum Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan, Permasalahan, dan/ atau Sengketa Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2014
Pedoman Pengusulan dan Pemberian Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum