
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pembangunan daerah harus dilaksanakan dengan prinsip terarah, terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memajukan kondisi daerah.
bahwa untuk menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, dan keuangan daerah, serta program Perangkat Daerah yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Jangka Panjang Daerah dan Rencana Jangka Menengah Nasional, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang.
bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022-2027.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2015
Izin dan Penyelenggaraan Praktik Teknisi Kardiovaskuler
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018
Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022
Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2023
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia