Manajemen Talenta Kementerian Keuangan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan succession planning yang obyektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel guna memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit di Kementerian Keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, diperlukan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan terbaik yang · memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal untuk mengisi jabatan struktural yang berdampak secara signifikan terhadap pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Keuangan atau posisi lain yang dianggap strategis oleh Kementerian Keuangan;
bahwa sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan dalam rangka menJam1n ketersediaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan terbaik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengelolaan sumber daya manusia di Kementerian Keuangan secara terencana dan terukur dalam suatu Manajemen Talenta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu mengatur mengenai Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 8 Tahun 2024
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014
Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2023
Pembentukan Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara