Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa agar sejalan dengan perubahan dan/atau penyempurnaan ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan mengenai teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan di Bank Indonesia perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia, perubahan ketentuan mengenai teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan di Bank Indonesia diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2020
Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara
Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-3/ADK1/2024
Pedoman dan Format Penyusunan serta Tata Cara Penyampaian, Perbaikan, dan Pemutakhiran Rencana Resolusi bagi Bank Umum
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29 Tahun 2021
Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional