Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/24/PADG/2022

Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa agar sejalan dengan perubahan dan/atau penyempurnaan ketentuan mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan mengenai teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan di Bank Indonesia perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah.

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/42/PBI/2016 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia, perubahan ketentuan mengenai teknik penyusunan, bentuk, dan format peraturan di Bank Indonesia diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Teknik Penyusunan, Bentuk, dan Format Peraturan di Bank Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Pemidanaan Agar Setimpal dengan Berat dan Sifat Kejahatannya


Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri


Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari segala Tuntutan Hukum