
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014
Pengelolaan Sampah
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Menimbang:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.
bahwa dalam rangka penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu, perlu melibatkan peran serta masyarakat dan badan secara proporsional, efektif, dan efisien.
bahwa berdasarkan pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa Walikota menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 38 Tahun 2020
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024
Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2021
Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 24 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja