Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014

Pengelolaan Sampah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2014
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.

  2. bahwa dalam rangka penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu, perlu melibatkan peran serta masyarakat dan badan secara proporsional, efektif, dan efisien.

  3. bahwa berdasarkan pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa Walikota menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung Dengan Mengubah Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang


Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang


Standar Biaya Umum Nagari dan Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Nagari


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja