Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014
Pengelolaan Sampah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah
Konsiderans
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir.
bahwa dalam rangka penanganan sampah secara komprehensif dan terpadu, perlu melibatkan peran serta masyarakat dan badan secara proporsional, efektif, dan efisien.
bahwa berdasarkan pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa Walikota menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2018
Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015
Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022
Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.01/2021
Tata Cara Penyetaraan Jabatan dalam rangka Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2023
Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment