Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2015

Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa produk layanan BAPERTARUM-PNS yang dapat mendukung PNS untuk memiliki rumah melalui penyediaan uang muka, belum optimal pemanfaatannya, sehingga perlu diberikan fasilitas bantuan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil tentang Fasilitas Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan


Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Pulau Batang dan Pulau Segama Provinsi Lampung


Pembentukan Jabatan Analis pada Manajemen Eksekutif Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah


Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Palangka Raya