Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024

Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman, tenteram, dan tertib guna mewujudkan kesejahteraan Masyarakat, perlu Upaya penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam mengatasi gangguan keamanan, gangguan ketenteraman dan menjaga ketertiban umum.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibidang ketenteraman, ketertiban umum, merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga perlu dirumuskan dalam kebijakan daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang dengan Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan


Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan


Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus