Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2016

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat, maupun masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu sistem perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program guna memperoleh hasil yang optimal dan bersinergi dengan program Pemerintah Kota Bogor.

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kota Bogor diperlukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Mamberamo Raya dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua


Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang


Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas.