Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/4/PBI/2010

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2010


Ditetapkan: 1 Maret 2010
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa seiring dengan meningkatnya kegiatan ekonomi di masyarakat perlu didukung dengan ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya;

  2. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang rupiah oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menyediakan uang tunai di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), sehingga diharapkan dapat memperlancar kegiatan transaksi ekonomi di masyarakat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2010;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil


Kesejahteraan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah. Provinsi Jawa Barat


Penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik


Kuota Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi