Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 20 Tahun 2014

Standar Usaha Diskotik


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1031

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, perlu diatur mengenai Standar Usaha Diskotik;

  2. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Diskotik, yang merupakan sub jenis Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Diskotik, maka penyelenggaraan Usaha Diskotik, wajib memenuhi standar usaha;

  3. bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.70/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, sepanjang mengenai Usaha Diskotik, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Diskotik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara


Standar Akuntansi Pemerintahan


Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor


Pelindungan Data Pribadi


Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar