Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 124/KKI/KEP/VI/2023

Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Disaster Medicine


Ditetapkan: 5 Juni 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Pendidikan dan Standar Kompetensi Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin telah disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.

  2. bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat terhadap temuan kasus emergensi medisin yang sulit, kompleks, langka, dan/atau hasil komplikasi yang didapatkan dari penyakit yang mendasarinya, membutuhkan pendalaman ilmu khusus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pelayanan kesehatan di bidang subspesialistik disaster medicine.

  3. bahwa Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Disaster Medicine telah disusun oleh Kolegium Emergensi Medisin berkoordinasi dengan kementerian terkait dan pemangku kepentingan terkait, serta telah diusulkan kepada Konsil Kedokteran Indonesia untuk disahkan.

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Konsil Kedokteran Indonesia memiliki tugas untuk mengesahkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Disaster Medicine.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Emergensi Medisin Subspesialis Disaster Medicine.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Republik Federasi Jerman mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Memorandum of Understanding (MoU) between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Federal Ministry of Defence of the Federal Republic of Germany concerning Cooperation in the Field of Defence)


Manfaat Tambahan Lainnya Dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah