Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2015

Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan


Ditetapkan pada tanggal 9 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 439
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional, perlu disusun standar kompetensi manajerial jabatan fungsional;

  2. bahwa standar kompetensi manajerial jabatan fungsional Entomolog Kesehatan digunakan dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jabatan fungsional Entomolog Kesehatan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020


Penyelenggaraan Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia Indonesia


Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Kelautan dan Perikanan


Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada Satuan Pendidikan


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Kota Sukabumi pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat