Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penanganan perkara Anak Yang Berhadapan dengan Hukum harus benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap Anak dan harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun Anak korban;
bahwa untuk terciptanya Keadilan Restoratif, sebelum beralih ke proses peradilan pada tingkat penuntutan Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi, sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut, perlu peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan Diversi yang baku, standar serta mengikat bagi seluruh Penuntut Umum, untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penanganan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
bahwa pelaksanaan ketentuan Diversi pada tingkat penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu diatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/3/2017
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian