
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/04/2015
Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Menimbang:
bahwa penanganan perkara Anak Yang Berhadapan dengan Hukum harus benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap Anak dan harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun Anak korban;
bahwa untuk terciptanya Keadilan Restoratif, sebelum beralih ke proses peradilan pada tingkat penuntutan Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi, sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut, perlu peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan Diversi yang baku, standar serta mengikat bagi seluruh Penuntut Umum, untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penanganan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
bahwa pelaksanaan ketentuan Diversi pada tingkat penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu diatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2021
Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.012/2020
Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window
Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015
Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 2 Tahun 2021
Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Kesehatan Program Sarjana dan Magister pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik