Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/04/2015

Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan


Ditetapkan pada tanggal 15 April 2015
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 621

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penanganan perkara Anak Yang Berhadapan dengan Hukum harus benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap Anak dan harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun Anak korban;

  2. bahwa untuk terciptanya Keadilan Restoratif, sebelum beralih ke proses peradilan pada tingkat penuntutan Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi, sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut, perlu peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan Diversi yang baku, standar serta mengikat bagi seluruh Penuntut Umum, untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penanganan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum;

  3. bahwa pelaksanaan ketentuan Diversi pada tingkat penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu diatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaannya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dan Penggunaan Nilai Manfaat


Tata Cara Penetapan Nilai Kekayaan Awal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat