Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/04/2015

Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan


Ditetapkan pada tanggal 15 April 2015
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 621
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penanganan perkara Anak Yang Berhadapan dengan Hukum harus benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap Anak dan harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun Anak korban;

  2. bahwa untuk terciptanya Keadilan Restoratif, sebelum beralih ke proses peradilan pada tingkat penuntutan Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi, sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut, perlu peraturan yang mengatur tata cara pelaksanaan Diversi yang baku, standar serta mengikat bagi seluruh Penuntut Umum, untuk optimalisasi pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia dalam proses penanganan Perkara Anak yang Berhadapan dengan Hukum;

  3. bahwa pelaksanaan ketentuan Diversi pada tingkat penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak perlu diatur lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaannya;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup


Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window


Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022


Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Kesehatan Program Sarjana dan Magister pada Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik