Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/3/2017
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendapatkan calon kepala sekolah menengah kejuruan di lingkungan Kementerian Perindustrian yang berkualitas dan berintegritas, perlu mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah menengah kejuruan di lingkungan Kementerian Perindustrian;
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, perlu sebagaimana menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah Menengah Kejuruan di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2019
Pelaksanaan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi