Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/770/2022

Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2022
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1879/2022
    Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai apresiasi dan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19, Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  2. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia kesehatan, Pemerintah telah melakukan pengangkatan dan penempatan tenaga relawan bidang kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4765/2021 tentang Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  3. bahwa kontribusi tenaga kesehatan dan tenaga relawan bidang kesehatan dalam penanganan COVID-19 masih sangat diperlukan mengingat pandemi COVID-19 di Indonesia belum berakhir sehingga tetap perlu diberikan insentif dan santunan kematian.

  4. bahwa pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 telah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-189/MK.02/2022 tanggal 23 Februari 2022 hal Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19 dan Izin Prinsip Insentif bagi Tenaga Kesehatan yang Ditugaskan sebagai Pengganti Tenaga Kesehatan yang Terpapar COVID-19.

  5. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemberian insentif dan santunan kematian serta pengangkatan dan penempatan tenaga relawan bidang kesehatan, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4765/2021 tentang Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Untuk Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan serta Pengangkatan dan Penempatan Tenaga Relawan Bidang Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 113 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain Bidang Industri Logam Mesin


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Tata Cara Pengajuan dan Pemberian Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah