
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2018
Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa tanggung jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana antara lain perlindungan masyarakat dari dampak bencana dan penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;
bahwa penanggulangan bencana menjadi kewajiban semua pihak dan setiap korban bencana berhak mendapatkan perlakuan bantuan pelayanan kemanusiaan yang sama tanpa adanya diskriminasi dalam penanganannya;
bahwa untuk melaksanakan penanganan pengungsi yang efektif diperlukan pedoman dan standar yang baku di setiap instansi terkait, baik tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangan kementerian/lembaga terkait;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2021
Pengesahan First Protocol to Amend the Agreement on Comprehensive Economic Partnership among Member States of the Association of Southeast Asian Nations and Japan (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan tentang Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan dengan Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019
Jabatan Fungsional Bidan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/KR.010/7/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 93/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2017
Perubahan Keempat atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota