Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2018

Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana


Ditetapkan: 27 Juni 2018
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa tanggung jawab Pemerintah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana antara lain perlindungan masyarakat dari dampak bencana dan penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum;

  2. bahwa penanggulangan bencana menjadi kewajiban semua pihak dan setiap korban bencana berhak mendapatkan perlakuan bantuan pelayanan kemanusiaan yang sama tanpa adanya diskriminasi dalam penanganannya;

  3. bahwa untuk melaksanakan penanganan pengungsi yang efektif diperlukan pedoman dan standar yang baku di setiap instansi terkait, baik tingkat pusat maupun daerah sesuai dengan kewenangan kementerian/lembaga terkait;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro